Masalah Validasi Alat Bukti Harus Tuntas Sebelum Sidang MKD


JakartaCNN Indonesia -- Rapat internal Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, siang ini kembali membahas persoalan verifikasi dan validasi terhadap alat bukti yang diserahkan Menteri ESDM Sudirman Said selaku pelapor dalam perkara Ketua DPR, Setya Novanto.

Wakil Ketua MKD Sufni Dasco Ahmad berpendapat, validasi dan verifikasi terhadap alat bukti harus dituntaskan terlebih dahulu sebelum mengesahkan jadwal persidangan.

"Validasi dan verifikasi itu menurut ketentuan tata beracara memang harus yang benar-benar dilampaui sebelum jadwal persidangan," kata Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12).

Dasco menjelaskan, jadwal persidangan dapat ditentukan ketika alat bukti telah mencukupi. Meski demikian, dia enggan menyebut alat bukti mana yang kurang atau belum diverifikasi. Sebab hal itu sudah masuk ke dalam materi perkara.

Politikus Partai Gerindra itu mengharapkan agar semua alat bukti dapat dipenuhi supaya tidak menjadi masalah saat proses persidangan sudah berlangsung.

"Jangan sampai nanti ketika perkara ini sudah di tengah atau bahkan sudah sampai di ujung, kemudian itu dimasalahkan lagi," kata Dasco.

Sebelumnya Wakil Ketua MKD lainnya, Junimart Girsang menyatakan dalam rapat akan dibahas kembali mengenai persoalan verifikasi yang menjadi perdebatan.

"Kalau mereka butuh verifikasi, kita verifikasi dengan catatan tidak mengubah keputusan yang lalu," ujar Junimart.

Anggota Komisi Hukum DPR itu mengingatkan, masa pelaporan Sudirman Said sudah lebih 14 hari, terhitung dari Senin (16/11) lalu, sehingga jika ada bukti yang dinyatakan kurang, maka hal itu sudah tidak bisa dipermasalahkan.

Rapat internal anggota MKD saat ini tengah berlangsung. Diagendakan, rapat hari ini akan menetapkan jadwal-jadwal persidangan dan daftar saksi-saksi yang akan diperiksa MKD.

(obs)


Sumber
Share on Google Plus

    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar