Hingga November 2015, 1.310 Pasangan di Gunungkidul Ajukan Gugatan Cerai



GUNUNGKIDUL - Angka perceraian diGunungkidul selama 2015 terbilang cukup tinggi.
Hingga akhir November, tercatat ada 1310 perkara, baik cerai gugat maupun cerai talak yang ditangani oleh Pengadilan AgamaWonosari.
Sementara untuk tahun 2013, angka perceraian mencapai 1516, dengan rincian cerai gugat sebanyak 1042 dan cerai talak 474.
Sedangkan tahun 2014, angka perceraian mencapai 1559 dengan rincian cerai gugat 1032 dan cerai talak 527.
Humas Pengadilan Agama Wonosari Mudara mengungkapkan sebagian besar permasalahan utama yang menjadi alasan bercerai adalah ketidakharmonisan keluarga.
Banyak pasangan yang sudah tidak sevisi lagi sehingga memutuskan untuk berpisah.
Sementara alasan kedua yang paling banyak menyebabkan perceraian adalah tidak adanya tanggung jawab dari pasangan.
“Angka perceraian di Gunungkidul termasuk tinggi, masih di atas 1300 pasangan pertahun,” katanya saat ditemui Tribun Jogja di kantornya, Selasa (24/11/2015).
Dia menjelaskan dalam menangani kasus perceraian, Pengadilan Agama tidak serta merta langsung memutuskan cerai.
Dalam setiap perkara, majelis hakim yang menyidangkan kasus perceraian selalu melakukan mediasi terlebih dahulu.
Dalam mediasi ini, beberapa pasangan akhirnya bisa didamaikan sehingga mencabut berkas perceraian yang sudah diajukan.
Biasanya, pencabutan berkas perceraian tersebut dilakukan oleh pasangan setelah ada kesepakatan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Sementara pasangan yang tidak bisa didamaikan, kasusnya tetap dilanjutkan hingga ada putusan cerai dari majelis hakim.
”Kan setiap perkara yang masuk kita mediasi terlebih dahulu. Ada yang sepakat untuk mencabut perkara dengan beberapa persyaratan namun juga banyak yang tetap bercerai,” jelasnya.

Share on Google Plus

    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar