KPK Siap Usut Kasus Petral


JakartaCNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya jika diminta untuk turun tangan menangani kasus yang menjerat anak usaha PT Pertamina (Persero) yaitu Pertamina Energy Trading Limited (Petral). 

"Saya tanya ke pimpinan memang ada banyak desakan, tapi intinya KPK siap menangani. Itu disampaikan Pak Adnan Pandu Praja," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/11).

Yuyuk mengatakan tim antirasuah juga tengah mengkaji bentuk kesiapan tersebut. Apabila ada laporan yang masuk, KPK akan menganalisis apakah ada dugaan tindak pidana yang dapat ditangani KPK.

"Kalau bisa ya dilanjutkan gelar perkara," katanya. Gelar perkara akan menentukan jalannya penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat. Bukti dapat berupa keterangan atau dokumen.


Dua alat bukti permulaan dapat menjerat seseorang sebagai tersangka kasus korupsi. Selanjutnya, pimpinan akan meneken surat perintah penyidikan (sprindik) yang mencantumkan nama seorang tersangka. 

Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengaku belum menerima laporan terkait dugaan pidana Petral. "Saya belum menerima laporan ada atau tidaknya (penerimaan audit Petral)," katanya ketika dihubungi CNN Indonesia. 

Seperti diketahui, pada Selasa (3/11) kemarin Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto mengaku telah mengantongi hasil audit investigasi Petral. Menanggapi hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said bakal memanggil jajaran Direksi Pertamina guna mengetahui secara rinci hasil audit investigasi tersebut. Audit kepada Petral menyoroti karut marutnya tata kelola impor minyak dan gas di Indonesia. 

Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto memaparkan terdapat tiga temuan utama dari audit yang dilakukan terhadap Petral. Hasil audit menemukan adanya kebijakan manajemen Pertamina Energy Service (PES) yang membatasi ruang gerak perusahaan minyak nasional (NOC) untuk menjadi peserta di dalam pelaksanaan tender pengadaan minyak mentah dan BBM impor. (bag)


Sumber
Share on Google Plus

    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar