Status Bencana Nasional Dinilai Tak Perlu Izin Parlemen
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto menyatakan penetapan status bencana nasional untuk kabut asap, dapat dilakukan pemerintah tanpa menunggu persetujuan parlemen.
"Pengesahan atau penetapan bencana nasional itu yang menetapkan pemerintah. Tentunya tidak harus berkonsultasi, tidak harus bekerja sama dengan DPR," ujar Agus di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (23/10).
Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan dengan menetapkan bencana nasional, pemerintah dapat mengerahkan anggaran dengan kekuatan penuh mengatasi kabut asap.
Agus mengatakan, adapaun anggaran yang digunakan adalah kontejensi bujet atau dana darurat. Dana darurat dijelaskannya, dapat digunakan langsung pemerintah karena keadaan sudah mendesak.
Sehingga, menurutnya, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana darurat, dapat dilaporkan setelah digunakan kepada parlemen. Karena memang ada laporan pertanggungjawaban penggunaan dana setiap tahun yang dilakukan pemerintah kepada parlemen.
"Dana darurat itu, semua pasti ada, seluruh negara juga punya. Ini untuk dana yang digunakan sewaktu-waktu dimana hanya kewenangan pemerintah dan tentunya setelah itu dipertanggungjawabkan," kata Agus.
Secara terpisah, Anggota Komisi IV Firman Soebagyo, menyatakan ketidak setujuannya atas penetapan status bencana nasional dalam bencana kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap.
Sebab menurutnya dengan penetapan status bencana nasional, dapat menguntungkan pelaku pembakaran dan pemerintah daerah dari tanggung jawab jeratan hukum. "Karena kalau ditetapkan bencana nasional mereka akan bebas dari tanggung jawab," ujar Firman.
Namun, dia tidak melihat indikasi terdapat tekanan dari perusahaan-perusahaan untuk mendesak kepada pemerintah agar menetapkan persoalan ini menjadi bencana nasional.
Sedangkan, hal berbeda diutarakan Agus Hermanto. Wakil Ketua DPR ini menilai status bencana nasional tidak akan menghilangkan upaya hukum untuk menindak pelaku pembakaran.
"Tidak ada yang bisa menghapuskan permasalahan hukum. Bedanya kalau bencana nasional, begitu ditetapkan, pemerintah mempunyai kekuatan penuh untuk menjamin selesai sepenuhnya," ujar Agus.
Agus menegaskan permasalahan hukum harus tetap ditegakan. Bagi siapapun yang membakar, harus dikenakan sanksi, dan diberi hukuman. Jika itu dilakukan korporasi, maka izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH) harus dicabut.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2007, pada Pasal 7 ayat 2, berbunyi: Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi:
a. jumlah korban;
b. kerugian harta benda;
c. kerusakan prasarana dan sarana;
d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan
e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. (bag)
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar