TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik, pesulapLimbad, ke tahap penyidikan.
Kuasa hukum Limbad, Muhammad Zakir, meminta kepada aparat kepolisian supaya menjerat pelaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Siapapun yang melanggar hukum, ketika tidak mampu membuktikan maka sudah ada aturan tentang sanksi pidana," tutur Zakir kepada wartawan, Jumat (23/10).
Pada Kamis (1/10), pihak Limbad melaporkan balik pengusaha Husein Ibrahim ke Mapolda Metro Jaya. Laporan dibuat atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Ibrahim menuduh Master Magician itu mencuri mobil Honda Jazzberwarna silver berplat nomor E 1717 PD. Pada Kamis (24/9), dia melaporkan pria berusia 43 tahun itu ke Mapolres Metro Jakarta Utara.
Apabila terbukti mencemarkan nama baik Limbad, maka Ibrahim akan ditetapkan sebagai tersangka. Mengenai hal ini, Zakir mengaku menyerahkan kepada penyidik.
"Sebagai warga negara, kami menghormati proses hukum. Apapun keputusan penyidik kami terima dan hormati. Terkait penetapan tersangka, kami serahkan ke penyidik," kata dia.
0 komentar:
Posting Komentar