7 Korporasi Asing Ditetapkan Jadi Tersangka Pembakaran Hutan
Jakarta - Bareskrim Polri terus melakukan penyelidikan terkait pembakaran hutan di wilayah Kalimantan dan Sumatera. Bareskrim menetapkan 7 korporasi asing menjadi tersangka kasus pembakaran hutan.
Kabareskrim Komjen Anang Iskandar mengatakan, tujuh korporasi yag ditetapkan jadi tersangka ialah PT ASP (China), PT KAL (Australia), PT IA (Malaysia), PT PAH, PT AP, PT H (Singapura) dan PT MBI (Malaysia). Selain itu, dua komisaris dari dua PT tersebut dijadikan tersangka.
"Selain tujuh korporasi ditetapkan tersangka, Komisaris PT PAH berinisial KBH dari Malaysia dan Komisaris PT AP berinsial KKH juga kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 116 Undang-undang Lingkungan Hidup. Kasusnya ditangani polda setempat," kata Anang, Selasa (20/10/2015).
Anang juga mengatakan, hingga saat ini sudah ada 61 berkas perkara pembakaran hutan yang selesai. Dan satu perkara sudah dinyatakan P21.
"Sisanya kita masih lakukan pemeriksaan," tutup Anang.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pol Yazid Fanani mengatakan pihaknya sedang mendalami keterlibatan perusahaan asing tersebut, apakah sengaja memberikan perintah melakukan pembakaran hutan atau tidak. Tiga orang dari korporasi di Sumatera Selatan dan Riau telah ditahan petugas.
"Masih didalami ya, kita harus hati-hati. Tiga orang dari korporasi di Sumatera Selatan dan satu orang di Riau, telah dilakukan penahanan. Mereka warga Indonesia ada yang pemilik saham dan manajer," tutup Yazid.
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar