Legalitas Uber di Indonesia Belum Bisa Dipastikan


JakartaCNN Indonesia -- Perusahaan teknologi Uber selama ini memang masih dalam proses pencapaian Penanaman Modal Asing (PMA) agar statusnya di Indonesia bisa legal sesuai badan hukum. 

Uber telah mengajukan PMA sejak 2015 kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indonesia. Jika urusan ini rampung, Uber akan menjadi perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), sesuai syarat pemerintah.

Uber — bersama dengan Grab — telah diberikan masa transisi hingga 31 Mei 2016 oleh pemerintah pasca demonstrasi rusuh yang dilakukan para sopir angkutan umum konvensional beberapa waktu lalu.


Masa transisi ini adalah waktu yang diberikan pemerintah agar Uber dan Grab segera bebenah diri untuk memenuhi persyaratan agar bisa beroperasi dengan legal di Indonesia. Salah satunya harus berbadan hukum.

"Kami dalam proses perolehan PMA dari BPKM, kami sejauh ini terus mengikuti apa yang pemerintah inginkan," ucap Mike Brown selaku Regional General Manager Uber kawasan Asia Pasifik kepada sejumlah awak media di kantor Uber di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.

Sebetulnya apa yang dilontarkan Brown tersebut kerap dilakukan oleh pihak Uber, yakni tak kunjung beri kejelasan mengenai kapan status legal perusahaan bakal dikantongi.

Terlebih jika mengingat masa transisi yang akan jatuh tempo pada 31 Mei mendatang, kurang lebih waktu yang tersisa untuk Uber bisa dihitung jari dari sekarang.
Mike Brown selaku Regional General Manager Uber kawasan Asia Pasifik

"Kami terus berupaya untuk memenuhi aturan pemerintah. Soal PMA saya belum tahu berapa lama lagi (akan dikeluarkan). Saya tidak bisa berkomentar banyak," imbuh Brown lagi.

Di samping ketidakpastian tersebut, Brown menambahkan bahwa pihaknya akan mengurus segala syarat yang melingkupi perubahan nama pada STNK para mitra pengemudi hingga pemenuhan syarat SIM A Umum.

"Kami selama ini melakukan dialog aktif dengan pemerintah, jika kami merasa ada aturan yang tidak masuk akal maka kami akan tanyakan langsung. Selama ini berjalan dengan baik, dan kami akan terus berupaya memenuhi semua syaratnya termasuk pembalikan nama STNK itu," tutur Brown yang lagi-lagi tidak bisa memberi komentar lebih rinci.

Lebih lanjut, seiring diluncurkannya layanan UberPool yang memungkinkan pengguna berbagi tumpangan di dalam satu mobil, Brown mengaku perusahaan menyadari adanya aturan bahwa jumlah armada harus jelas dan dilaporkan ke pemerintah.

Karenanya, ia mengaku perusahaan saat ini masih akan mengerahkan mitra pemgemudi dari layanan UberX untuk melayani UberPool.

"Ke depannya kami akan merekrut mitra pengemudi baru, namun bukan kami yang melakukan perekrutan itu, melainkan mitra koperasi resmi kami. Jumlahnya berapa saya tidak bisa bilang, namun yang jelas demand layanan Uber di sini terus membesar," kata Brown.

Brown juga menambahkan, pihak Uber sudah mengkomunikasikan kepada pemerintah mengenai kehadiran layanan UberPool ini sendiri.

Melalui Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu dikeluarkan Peraturan Menteri (PM) No. 32 Tahun 2016 yang di dalamnya terdapat aturan mengenai transportasi angkutan umum berbasis online.

Syarat Uber dan Grab memiliki status badan usaha tetap adalah agar bisa membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pada akhir April kemarin, Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar sempat mengatakan bahwa Uber dan GrabCar sudah memenuhi persyaratan sebesar 80 persen. 

Diketahui, Uber dan GrabCar sudah menjalin kerja sama dengan koperasi sesuai dengan anjuran pemerintah. Uber bekerjasama dengan Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama (JTUB) dan GrabCar menggandeng Perkumpulan Pengusaha Rental mobil Indonesia (PPRI).
(eno) 

Sumber
Share on Google Plus

    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar