Merokok di Sembarang Tempat, Bakal Dikenakan Sanksi

YOGYA - Masyarakat khususnya kalangan perokok di Kota Yogyakarta bakal tak bisa merokok disembarang tempat lagi.
Pasalnya, Peraturan Wali Kota Yogyakarta (Perwal) Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bakal segera diberlakukan.
"Bukan hanya larangan merokok saja, namun juga iklan rokok. Sebagai contoh, SPG Rokok yang dulu masih masuk kantor, sekolah, tempat publik kalau sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, itu sudah tidak boleh masuk, termasuk toko toko kecil yang jual rokok sekarang tak boleh lagi. Kita terus lakukan pendekatan," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, dr Fita Yulia Kisworini MKes.
Pada Perwal KTR nanti akan diatur kawasan yang dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, dan mempromosikan rokok, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, fasilitas olahraga, angkutan umum, tempat kerja,dan tempat umum.
Fita mengatakan, pihaknya tengah mensosialisasikan Perwal KTR ini kepada masyarakat sebelum resmi diterapkan April 2016 mendatang.
Saat ini, ia masih akan fokus untuk mengatur tiga KTR, yakni fasilitas pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan tempat kerja.
Untuk menunjang regulasi tersebut, tempat-tempat yang telah ditentukan KTR yang belum memiliki tempat untuk merokok, dapat mengusulkan kepada DBGAD untuk diadakan satu di tiap KTR.
"Kami akan gencarkan ke tiga KTR dahulu, yang mengatur larangan merokok pada tempat pelayanan kesehatan, pendidikan sampai SKPD/kantor pemerintah. Yang belum ada tempat merokok dapat segera mengusulkan," ujar Fita.
Terkait larangan dan pengendalian, Fita menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Ketertiban dan instansi terkait untuk melakukan penegakkan, bagi pengendalian larangan merokok, sampai penertiban reklame.
Terkait sanksi, ia menegaskan bagi pengelola, pimpinan atau penanggungjawab KTR yang melanggar ketentuan larangan dan pengendalian akan dikenakan sanksi berupa, peringatan lisan, peringatan tertulis, pengentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin dengan kewenangan Pemerintah daerah.
Kepala Seksi Operasional Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Yogyakarta, Bayu Laksmono, menuturkan, meskipun baru diterapkan pada 1 April mendatang, namun pihaknya telah siap melakukan penegakkan.

Share on Google Plus

    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar