Di-PHK Sepihak, Mantan Guru Tarakanita Mengadu ke Dewan



YOGYA - Dua orang mantan guru Yayasan Tarakanita, Denok Dewi Wulandari dan Rita Ike Lisdiana, yang mengalami pemberhentian secara sepihak oleh pihak yayasan akhirnya mengadu kepada DPRD Kota Yogayakarta, Kamis (3/3/2016).
Kedatangan dua mantan guru tersebut diterima Komisi D DPRDKota Yogyakarta untuk melakukan audiensi bersama dengan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta atas masalah yang menimpa keduanya.
Dalam audiensi yang diadakan di kantor DPRD Kota Yogyakarta tersebut, Denok Dewi Wulandari, salah seorang guru yang di PHK oleh Yayasan Tara Kanita, meminta keadilan kepada yayasan tarakanita karena telah memberhentikan dirinya dan rekannya Rita Ike secara sepihak, tanpa komunikasi dan sosialisasi kepadanya.
Ungkapnya, padahal Ike dan dirinya telah bekerja hampir selama sembilan tahun berturut-turut mengajar sebagai guru honorer di salah satu SMA Stella Deuce di bawah Yayasan Tara Kanita, namun tiba-tiba diberhentikan secara sepihak. Keduanya pun mempertanyakan sikap yayasan yang dinilainya tidak adil.
"Kami sudah diberhentikan secara sepihak, tanpa ada komunikasi, sosialisasi. Saya rasa ada ketidak adilan disini," ujar Denok, Kamis (3/3/2016).
Untuk itu, Denok dan Ike berharap Dewan dapat bersedia untuk memediasi antara kedua pihak yang bertikai, dan mendampingi mereka berdua pada persidangan yang akan digelar pada minggu depan.
Duduk perkara Denok dan Rita yang telah bekerja sembilan tahun tanpa putus di SMA Stella Duce 1 Yogyakarta menuntuk Yayasan Tara Kanita karena telah memberhentikan keduanya pada Juli 2015 tanpa sosialisasi komunikasi, dan kompensasi yang dituntutnya.
Sebelumnya pada sidang lanjutan di PN Yogyakarta, Kamis (18/2) lalu, pihak tergugat, yakni yayasan Tarakanita telah menyerahkan nota duplik.
Majelis hakim pun meminta keduanya untuk menyelesaikan lewat mediasi namun dalam mediasi yang telah dilakukan 3-4 kali, pihak yayasan menolak memberikan kompensasi apa pun, seperti tuntutan penggugat.
Mediator Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Dwiyono, menuturkan, pihaknya telah memediasi kedua pihak namun mediasi selalu mengalami jalan buntu.
Pasalnya, kedua mantan guru yang menggugat meminta kompensasi sebanyak masing-masing berkisar Rp 50 juta, sementara pihak tergugat Yayasan Tarakanita memberikan kompensasi namun ditolak karena tak sesuai dengan keinginan kedua penggugat.
"Sudah melakukan 3-4 kali mediasi namun Mediasi mengalami jalan buntu, tuntutan yang dituntut dan yang ditawarkan oleh Yayasan Tarakanita tidak ketemu," ujar Dwiyono.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto, menyayangkan, aduan yang dilakukan sudah sedemikian telat dan telah masuk ke dalam proses judikatif.
Ia menuturkan, pihaknya tak bisa mencampuri proses hukum yang telah berjalan. Menurutnya, permintaan mediasi dari kedua penggugat tetap menunggu perintah hakim.
"Kami sangat menyayangkan,mengapa rekan-rekan baru mengadu setelah masuk ke dalam proses judikatif dan pengadilan, dari sisi ketatanegaraan masing-masing fungsi kami tetap tak boleh mencampuri urusan pengadilan. Untuk itu, kalau mereka meminta mediasi, maka menunggu perintah hakim," ujar Fokki, Kamis (3/3/2016).

Share on Google Plus

    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar