Raperda Pendidikan Non Formal Keagamaan di Sleman Terancam Batal

Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pendidikan non formal keagamaan yang sedang digodok oleh DPRD Sleman terancam batal.
Hal ini lantaran raperda ini justru dinilai bertentangan dengan kewenangan Pemkab Sleman.
Berdasarkan surat hasil konsulatasi dari Pemda DIY, raperda yang merupakan inisiatif legislatif itu bertentangan dengan pasal 10 ayat (1) huruf f UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
UU tersebut menyatakan bahwa agama merupakan unsur pemerinthanan absolut yang sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat.
Selain itu raperda ini juga bertentangan dengan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan.
Peraturan tersebut berbunyi bahwa pengelolaan pendidikan keagamaan dilakukan oleh Menteri Agama.
Meski demikian, Wakil DPRD Sleman, Sofyan Setya Darmawan berpendapat bukan berarti raperda tersebut ditolak oleh Pemda DIY.
“Masih dalam pembahasan, baru dikonsultasikan kepada Pemda,” katanya, Rabu (20/1/2016).
Menurutnya raperda ini bukan berarti kabupaten menyerobot tupoksi pusat. Namun lebih mencakup pengelolaan pendidikan non formal keagamaan yang ada di Kabupaten Sleman saja.
“Semangat raperda itu diambil dari PP nomor 55 tahun 2007 secara umum. Di mana pendidikan nonformal keagamaan dapat dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah, daerah dan masyarakat,” paparnya.
Ia mengatakan DPRD Sleman akan meminta Pemda DIY untuk kembali mencermati raperda ini. Hal lantaran pelaksanaan raperda ini bukan dalam konteks agamanya.
“DPRD Sleman akan terus memperjuangkan penetapan raperda ini, karena memang dibutuhkan oleh masyarakat,” ujarnya. (*)
Share on Google Plus

    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar