YOGYA - Proses pengisian jabatan Wakil Gubernur (Wagub) DIY dipastikan berjalan lebih lama.
Sebab dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2012 tentang keistimewaan DIY maupun Perdais nomor 2 tahun 2015, tidak diatur soal pengisian jabatan Wagub DIY di tengah periode.
Wakil Ketua DPRD DIY, Arif Noor Hartanto mengatakan, perundang-undangan yang ada hanya mengatur soal pengisian jabatan Wagub DIY per lima tahunan atau reguler.
Oleh karenanya, perlu penyesuaian aturan jika mengisi jabatan Wagub DIY di tengah periode.
“Dalam UUK maupun Perdais, semuanya hanya mengatur pengisian jabatan Wagub DIY yang per lima tahunan. Jadwal sebelumnya dipastikan mundur,” kata Inung, sapaan akrabnya saat ditemui di DPRD DIY, Rabu (20/1/2016).
Dia mencontohkan, jika di UUK maupun Perdais mensyaratkan Calon Wagub DIY menyampaikan visi dan misinya. Dalam pengisian jabatan Wagub DIY di tengah periode seperti sekarang ini, perlu dikaji terkait hal serupa sebaiknya diberlakukan atau tidak.
Selain itu dalam UUK, dasar hukum untuk Panitia Khusus (Pansus) bekerja sebenarnya tidak diperuntukkan bagi penggantian Wagub DIY di tengah periode.
Oleh karena itu, pihaknya belum akan mengadakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang direncanakan pada Jumat (22/1/2016).
0 komentar:
Posting Komentar