KA Progo Tak Lagi Dapat Subsidi Tahun Ini



YOGYA - Meski alokasi dana dari pemerintah untuk angkutan Kereta Api (KA) pada 2016 meningkat 20 persen, namun terjadi perubahan pola pemberian subsidi.
Hal ini berdampak pada adanya KA yang tidak lagi mendapat subsidi. Di Yogyakarta, KA Progo jurusan Lempuyangan-Pasarsenen tidak lagi mendapat subsidi tahun ini.
Corporate Communication Manager PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto mengatakan, hal tersebut didasarkan pada kontrak penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (PSO) bidang angkutan KA pelayanan kelas ekonomi tahun anggaran 2016.
Ada satu KA di Daop 6 Yogyakarta yang per 1 April 2016 berdasarkan kontrak PSO 2016, tidak lagi menerima subsidi dari pemerintah, yakni KA Progo.
"Untuk alasan mengapa KA tersebut tidak mendapat subsidi, hal tersebut sepenuhnya kewenangan pemerintah melalui Dirjen KA Kementrian Perhubungan. Dalam hal ini, PT KAI hanya melaksanakan saja," jelasnya kepada Tribun Jogja, Kamis (31/12/2015).
Akibat tidak adanya subsidi, KA Progo yang merupakan KA kelas ekonomi ini otomatis mengalami kenaikan harga dari harga saat ini yakni Rp90 ribu.
Namun, perhitungan kenaikan tersebut menurut Eko belum ada keterangan resmi lebih lanjut.
Hanya saja, lanjutnya, bagi penumpang yang telah membeli tiket KA tersebut di atas dengan tarif yang masih mengacu pada kontrak PSO 2015, maka PT KAI akan mengembalikan selisih tarif kepada penumpang dengan beberapa ketentuan
"Ketentuan pertama, bagi calon penumpang yang memesan tiket dengan tarif lebih mahal dari harga setelah adanya perubahan tarif, uang selisih akan dikembalikan kepada peumpang tersebut di stasiun pemberhentian dengan cara menunjukkan tiket KA tersebut. Selanjutnya, jika harga tiket saat pemesanan lebih murah dari harga tiket pasca perubahan tarif ini, calon penumpang tidak dikenakan biaya tambahan," paparnya.
Sebelumnya, pada Selasa (22/12/2015), bertempat di Gedung Karsa Kementrian Perhubungan RI, dilakukan penandatanganan Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik atau PSO Perkeretaapian Tahun Anggaran 2016 antara Pemerintah dan PT KAI.
Pemerintah diwakili oleh Dirjenka, Hermanto Dwiatmoko dan PT KAI oleh Dirut PT KAI Edi Sukmoro.
Penandatanganan kontrak ini dilakukan berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian Tahun Anggaran 2016 yang tertuang dalam kontrak No. PL.102/A.682/DJKA/12/15 dan No. HK.221/XII/53/KA-2015 tanggal 22 Desember 2015.
Dalam kontrak tersebut disebutkan bahwa Pemerintah memberikan dana PSO kepada penumpang KA ekonomi sebesar Rp 1.827.380.508.000.
Jumlah ini meningkat 20 persen dari 2015 sebesar Rp 1.523.737.021.893. Kontrak ini berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2016.
Subsidi Rp 1,827 triliun itu akan dialokasikan untuk KRL Jabodetabek sebesar Rp 1.115.048.571.843; KA ekonomi jarak jauh Rp 105.766.153.335; Sedang Rp 133.508.909.978; KA Jarak Dekat Rp 409.034.951.171; KRD Ekonomi Rp 62.556.343.116; dan KA Lebaran Rp 1.465.578.558.
Tahun ini alokasi subsidi terbesar diberikan kepada penumpang KRL. Nilai subsidi yang diberikan untuk penumpang KRL tahun ini naik 30 persen dari tahun 2015 sebesar Rp 858.120.344.409.
Alokasi subsidi terbesar ini diberikan kepada penumpang KRL untuk menjaga tarif sehingga tetap terjangkau, dengan begitu masyarakat di Jabodetabek dan sekitarnya diharapkan akan tetap memilih menggunakan moda transportasi KRL daripada kendaraan pribadi.


Share on Google Plus

    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar