Jokowi Minta Menteri Tak Sembarangan Keluarkan Peraturan
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo meminta semua menterinya melaporkan semua peraturan yang akan dibuat sebelum disahkan. Rancangan peraturan menteri terutama yang berdampak luas pada masyarakat harus sepengatahuan dirinya dan akan dibahas dalam rapat terbatas.
Hal ini disampaikan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung kemarin di Jakarta. "Intinya, Presiden mengharapkan semua Permen (peraturan menteri) dan Surat Edaran yang punya dampak besar kepada masyarakat harus dilaporkan ke Presiden melalui Seskab untuk menjadi bahan ratas," kata Pramono.
Usulan rancangan peraturan menteri itu disampaikan melalui Sekretaris Kabinet yang segera melaporkan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Menurut Pramono, hal ini sesuai dengan semangat kepala negara untuk melakukan deregulasi reformasi struktur sehingga nantinya tidak muncul aturan turunan baru yang akan menjadi beban bagi masyarakat.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu pun menyebutkan, langkah tersebut diambil oleh Presiden karena ternyata selama ini ada beberapa Permen yang dikeluarkan menteri yang dianggap mengejutkan.
"Jadi arahan Presiden sudah jelas, terutama yang berdampak luas di masyarakat harus disampaikan lebih dulu, karena diakui ada beberapa Permen yang membuat Presiden dan beberapa pembantu presiden terkaget-kaget," kata dia.
Meski demikian, Pram memastikan bahwa Permen masih menjadi kewenangan menteri terkait.
Dalam kesempatan yang sama, Pram menyampaikan, Presiden menegaskan agar semua yang sudah diputuskan olehnya tidak perlu dipolemikkan. Pram menuturkan, para pembantu presiden, baik menteri, pejabat setingkat menteri, maupun bawahan menteri dan pejabat itu seharusnya berkewajiban untuk menjalankan apa yang sudah diputuskan oleh pimpinan eksekutif itu.
Namun, Pram enggan menyebutkan siapa menteri atau pejabat setingkat menteri yang dimaksud. "Ya yang jelas ada dan tak etis untuk disampaikan. Tetapi bahwa arahan Presiden tadi disampaikan secara langsung dan menjadi perhatian seluruh menteri dan pejabat setingkat menteri," kata dia.
Pram menekankan, Presiden memberikan kebabasan kepada para menteri dan pejabat setingkat menteri untuk mengeluarkan dan mengekspresikan pandangannya sebelum Presiden mengambil keputusan berupa Peraturan Presiden (Perpres), Instruksi Presiden (Inpres), Keputusan Presiden (Keppres), dan sebagainya.
"Perbedaan itu diberikan ruang, tetapi begitu sudah menjadi keputusan perpres, inpres, kepres, maka semuanya diminta untuk menindaklanjuti, tidak berpolemik. Ada juga yang menggunakan bawahan dan juga elemen politik untuk, katakanlah, mempersoalkan itu. Sebab, kalau itu terjadi, tentunya itu tidak baik bagi kehidupan demokrasi kita," ujar dia.
(sur)
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar