Jaksa Panggil Ulang Pembantu Terdakwa Pembunuh Angeline


DenpasarCNN Indonesia -- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar, segera memanggil ulang saksi Putu Kariani yang bekerja sebagai pembantu rumah di kediaman Margriet Megawe terkait kasus pembunuhan Angeline, dengan terdakwa Agustay Hamdamay dalam sidang pekan depan (24/11).

"Saksi akan kami panggil ulang pada sidang pekan depan dan hari ini dia tidak memberikan alasan kenapa tidak hadir," ujar Ketut Maha Agung, Koordinator Tim JPU dengab terdakwa Agustay, di Denpasar, Selasa (17/11).

Dia mengatakan, sebelumya sudah memanggil saksi untuk hadir dan sudah menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan dalam persidangan, namun justru tidak hadir.

Dikutip dari Antara, dalam persidangan Ketut Maha menjelaskan, saksi yang tidak hadir dalam persidangan itu bekerja di rumah terdakwa Margriet Megawe selama satu minggu, yang diduga mengetahui kondisi lingkungan rumah terdakwa.

"Oleh sebab itu, pada sidang pekan depan kami tim JPU akan memanggil empat saksi yakni Putu Kariani, Musro, Alki (tetangga terdakwa) dan Anakonda (teman Agustay Hamdamay)," ujar Ketut Maha Agung yang juga sebagai Kasi Pidum Kejari Denpasar itu.

Pantauan Antara, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga mempertanyakan saksi yang dihadirkan JPU tidak kunjung datang. Hal itu membuat persidangan sempat tertunda cukup lama.

Namun, hakim memberikan toleransi kepada JPU agar segera mempertanyakan ketidakhadiran saksi dalam persidangan. 

"Tolong jaksa lebih memastikan lagi alasan saksi tidak datang dan sidang pekan depan saksi harus betul-betul dipersiapkan secara matang," ujarnya. (Antara)


Sumber
Share on Google Plus

    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar