Kasus pembunuhan Neng, saksi A pernah hamili dan cabuli ABG




Tim satuan tugas kepolisian mengindikasikan saksi yang berpotensi jadi tersangka pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap bocah dalam kardus PNF alias FA (9), berinisial A. A juga pernah menghamili seorang gadis remaja.

"Dari informasi anak-anak di sekitar tetangga korban (PNF) diduga ada gadis di bawah usia berinisial Y yang dihamili A," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti seperti dikutip dari Antara, Jumat (9/10).

Krishna mengatakan, penyidik kepolisian mendapatkan informasi itu berdasarkan keterangan dari 13 anak terdiri atas tiga anak perempuan dan 10 anak lelaki yang bertetanggaan dengan tersangka A dan PNF. Korban PNF dan tersangka A menetap bertetanggaan di daerah KalideresJakarta Barat.

Dari keterangan beberapa anak itu, Krishna mengungkapkan A menghamili Y namun kandungannya digugurkan. "Saat ini kami sedang mencari Y," tutur Krishna.

Saat ini penyidik menetapkan tersangka A dengan dugaan kekerasan seksual terhadap gadis remaja berinisial T (15) yang juga tetangga PNF Kepada penyidik, T mengaku pernah mendapatkan pelecehan seksual yang dilakukan A pada Juni 2015.

Perbuatan tidak senonoh A terhadap T juga diketahui 12 orang saksi lainnya. Sebelumnya, polisi telah memeriksa DNA saksi berpotensi A yang ditemukan identik dengan barang bukti kaos kaki milik korban PNF.

Namun, penyidik masih memastikan uji DNA dengan memeriksakan ke salah satu rumah sakit di Singapura, serta mencari alat bukti lainnya.


Sumber
Share on Google Plus

    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar