Histeria Ibu Kandung Warnai Sidang Perdana Kasus Angeline



JakartaCNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Denpasar hari ini menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Angeline Margriet Megawe atas terdakwa Margriet Megawe dan Agustinus Tai Hamda May. Sidang yang dimulai pukul 10.00 WITA, dihadiri langsung oleh ibu kandung Angeline, Hamidah.

Didampingi pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar, Bali, Siti Sapurah, ibu kandung Angeline meminta hakim memberikan hukuman yang seberat-beratnya.


Margriet dan Agus Tay akan menjalani persidangan secara terpisah. Persidangan untuk terdakwa Margriet diketuai oleh Hakim Edward Haris Sinaga, sedangkan sidang Agus Tay akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ketut Wa Nugraha. 


"Saya akan terus mendampingi bu Hamidah. Kami akan terus mengikuti persidangan. Semuanya bagaimana proses persidangan," ujar Siti.Sebelum persidangan dimulai, Hamidah berharap pelaku harus mendapatkan apa yang dirasakan Angeline, bahkan Hamidah meminta hakim agar memberikan hukuman mati.

"Saya ingin pelaku merasakan apa yang Angeline rasakan," ungkap Hamidah, didampingi Siti, sebelum persidangan dimulai, di PN Denpasar, Bali, Kamis (22/10).

Selama persidanganm Hamidah tidak henti menangis dan sesekali histeris saat jaksa membacakan dakwaan atas terdakwa Margriet Megawe, ibu angkat Angeline.


Kondisi persidangan pun dipenuhi pengunjung baik dari kalangan masyarakat, kuasa hukum para terdakwa termasuk puluhan wartawan tumpah di ruang sidang. 


(pit)

Sumber
Share on Google Plus

    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar