Golkar Bentuk Kepengurusan Gabungan Munas Bali dan Riau
Jakarta, CNN Indonesia -- Elite Partai Golkar Bambang Soesatyo menyatakan partainya telah membentuk kepengurusan gabungan hasil Munas Riau 2009 dan Munas Bali 2014. Gabungan dua kepengurusan tersebut dipimpin Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.
"Penggabungan kepengurusan Riau dan Bali. Lihat saja," ujar Bambang Soesatyo saat dihubungi, Senin (14/3).
Bambang menyebut sejumlah tokoh hasil Munas Ancol masuk dalam kepengurusan tersebut. Mereka adalah Agung Laksono, Yorrys Raweyai, Agun Gunandjar, Zainudin Amali dan Agus Gumiwang Kartasasmita.
Secara terpisah, Agun Gunandjar membenarkan adanya kepengurusan gabungan tersebut. Menurutnya, kepengurusan tersebut dubentuk untuk memfasilitasi putusan Mahkamah Agung atas kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara, dan putusan Mahkamah Agung atas kasasi Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Sejumlah nama itu, memang saya tidak tahu persis yang terlibat di dalamnya. Tapi saya dengar ada nama saya di dalamnya dan saya tidak keberatan," kata Agun Gunandjar.Terkait kasasi PTUN, MA memutuskan kepengurusan hasil Munas Ancol tidak sah. Hal tersebut yang kemudian menjadi dasar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menarik SK pengesahan kepengurusan hasil Munas Ancol, dan memperpanjang kepengurusan hasil Munas Riau.
Pada 28 Februari lalu, MA memutuskan menolak kasasi yang diajukan pihak Agung Laksono. MA memutuskan penyelenggaraan Munas Bali yang sah dan memiliki dasar hukum.
Golkar pun hingga saat belum menyelenggarakan rapat pleno pengesahan kepanitiaan penyelenggaraan Munas Islah. Hal itu dikarenakan keluarnya putusan MA pada Februari lalu. Golkar diberikan waktu selama enam bulan untuk menyelenggarakan Munas Islah, membentuk kepengurusan baru dan menyerahkannya ke Kemenkumham.
Partai beringin terbelah setelah pada tahun 2014 kepengurusan Munas Riau terpecah dalam dualisme kepemimpinan yakni Munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono dan Munas Bali di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie. (gil)
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar