Terpidana Pencabulan Anak di JIS Ajukan PK Atas Kasasi MA


JakartaCNN Indonesia -- Terpidana kasus pencabulan murid Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, akan mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kebebasan mereka dari jeratan hukuman penjara.

Menurut pengacara Ferdi dan Neil, Patra M Zein, pengajuan PK akan dilakukan setelah salinan putusan kasasi MA diterima dirinya. Selain itu PK juga akan diajukan setelah novum (bukti baru) dalam perkara pencabulan anak diterima Patra.

"Sambil menunggu salinan putusan, kami menilai putusan (Kasasi) ini ada kekhilafan. Itu akan menjadi dasar dari PK diajukan," ujar Patra di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (26/2).

Patra menilai banyak kejanggalan pada putusan Kasasi MA dalam perkara pencabulan murid JIS. Kejanggalan pertama ada pada tanggal penerbitan PK oleh MA, 24 Februari lalu.
Patra mengungkap, putusan kasasi kasus JIS ternyata terbit pada jangka satu hari sebelum masa pencegahan terhadap Ferdi dan Neil berakhir, 25 Februari lalu. Putusan tersebut diduga lahir tanpa melalui prosedur yang benar karena dilakukan terburu-buru.

"Putusan diduga diambil tanpa melalui prosedur pemeriksaan yang cermat dan teliti. Dalam situs informasi perkara Kepaniteraan MA tak tercantum tanggal distribusi berkas perkara. Padahal, putusan diambil secepat-cepatnya 2 minggu dari tanggal distribusi berkas perkara," ujarnya.

Bukti Baru


Kejanggalan kedua dalam putusan Kasasi MA berkaitan dengan bukti-bukti lama dan novum pada perkara pencabulan murid JIS.

Menurut Patra, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membebaskan Neil dan Ferdi Agustus 2015 lalu sebenarnya sudah berdasar pada bukti dan fakta persidangan yang menyatakan kedua guru JIS tersebut tidak bersalah. Kemudian, kesaksian anak korban tindakan Neil dan Ferdi pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun lalu juga dianggap tidak bisa menjadi alat bukti.

Patra juga mengungkap bahwa dirinya sudah mendapat novum dari seorang Jurnalis Kanada yang memuat rekam medis pemeriksaan anak korban perbuatan Neil dan Ferdi di Belgia. Ia berkata, dalam rekam medis tersebut tidak terbukti adanya penyakit kelamin yang diderita anak korban Neil dan Ferdi yang berinisial MAK.

"Setelah putusan (Pengadilan Tinggi DKI Jakarta) 10 Agustus 2015, si ibu MAK ternyata memeriksakan kembali anaknya ke klinik di Belgia dan hasilnya negatif, si anak tidak menderita penyakit seksual menular apapun. Kami upayakan hasil medis di Belgia bisa didapatkan segera sebagai bukti baru mengajukan PK," ujarnya.

Ferdi dan Neil sebelumnya sempat bebas dari hukuman 10 tahun penjara pada pertengahan Agustus 2015. Kala itu Ferdinand dan Neil dibebaskan setelah putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan mereka tidak bersalah dalam perkara JIS.

Setelah putusan banding Ferdinand dan Neil diterima ketika itu, Kejati DKI Jakarta langsung mengajukan kasasi ke MA. Kejaksaan menilai kedua guru itu tetap bersalah.

Awal tahun ini gugatan kasasi Kejati DKI Jakarta dimenangkan oleh MA. Setelah menerima salinan putusan kasasi dari MA, Kejaksaan langsung bergerak menangkap kembali Ferdi dan Neil.
Menurut keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo, dalam putusan kasasinya MA memutuskan bahwa Ferdinand dan Neil dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. (rdk) 

Sumber
Share on Google Plus

    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar