Sri Sultan HB X Berharap DPR RI Dengar Aspirasi Rakyat Terkait Revisi UU KPK


YOGYA - Gubernur DIYSri Sultan Hamengku Buwono X, berharap aspirasi dari masyarakat terkait penolakan revisi Undang-Undang (UU) KPK didengar DPR RI.
Sebab, sudah sepatutnya aspirasi dari masyarakat didengar, terlebih DPR RI merupakan wakil rakyat.
“Tapi yang penting, aspirasi dari publik harus diutarakan dan harus didengar. Masyarakat kalau memiliki aspirasi, sampaikan saja. Tidak ada yang melarang,” jelas Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Selasa (16/2/2016).
Pun salah satu tuntutan yang meminta masyarakat menghukum partai politik pendukung revisi UU KPK dengan tidak memilih di Pemilu, dirinya mempersilakan masyarakat untuk memutuskan sendiri. Hal itu merupakan hak masing-masing orang.
Namun begitu, Raja Keraton Yogyakarta ini tidak mau menyampaikan arah dukungannya di tengah polemik revisi UUKPK.
Hal itu dikarenakan pejabat publik sepertinya, sulit untuk mengomentari pro dan kontra sebuah kebijakan.
“Pejabat negara sulit katakan ya maupun tidak. Sulit untuk mengomentari. Tapi bentuk aspirasi masyarakat jangan ditutup,” tukasnya.

Share on Google Plus

    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar